Pindahkan RKUD ke Bank Banten Memicu Masalah Baru, Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel Tak Mau Pindah

RKUD Bank Banten
Delapan pemerintahan kabupaten/kota di Banten menolak memindahkan RKUD ke Bank Banten. (Credit: Rudi Susanto/ Banten Ekspres)

Selain itu, Pemkab Serang mendapatkan deviden yang nilainya cukup besar, karena memiliki saham di bank bjb. Pemkab Serang memiliki 161.424.407 lembar saham di bank bjb senilai Rp 62,9 miliar atau 1,53 persen. Setiap tahunnya bank bjb juga mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dana yang kita dapatkan dari bank bjb itu, tentunya sangat bermanfaat bagi kami Pemkab Serang, untuk digunakan langsung kepada masyarakat. Contohnya, kita gunakan untuk pembinaan terhadap pelaku UMKM, bantuan sosial, pendidikan dan lainnya, banyak sekali manfaat yang kita dapat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Tatu, pemindahan RKUD tidak mudah. Karena terdapat aturan yang mengaturnya, salah satunya harus dilakukan ke bank umum atau bank yang kondisinya masuk kategori sehat.

Tidak hanya itu, para ahli keuangan juga sudah menyampaikan berbagai macam pendapat di media massa, yang juga menjadi pertimbangan Pemkab Serang untuk enggan pindah ke Bank Banten.

Pos terkait