Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tangsel Salman Faris mengatakan, penunjukkan bank untuk menyimpan uang kas daerah menjadi kewenangan wali kota dengan meminta pertimbangan legislatif. Menurutnya, perlu banyak kajian dan pertimbangan jika akan memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten.
“Jangankan memindahkan kas daerah ya, penambahan penyertaan modal saja kan prosesnya harus ada pembahasan pansus, baru dibuat buat perdanya. Itupun nilainya cuma Rp10 miliar harus ada perda. Apalagi yang nilainya triliunan. PAD kita sekitar Rp2 triliun, jadi yang masuk ke bjb itu 2 triliun per tahun,” tambahnya.
Menurutnya, pemindahan RKUD tidaklah mudah. Kesehatan bank menjadi kajian mendalam.
Pemkab Tangerang tidak bisa memindahkan RKUD dari bank bjb ke Bank Banten dalam waktu dekat. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, ada beberapa poin pertimbangan dalam memindahkan rekening kas daerah dari bank bjb ke Bank Banten.