SERANG—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tengah melakukan verifikasi terhadap 11.737 Non ASN. Belasan ribu orang ini sebelumnya telah disetujui untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, masih wajib mengikuti seleksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan untuk menghapus tenaga honorer.
Selanjutnya mereka resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak ada lagi status non ASN. yang ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Desember 2024 mendatang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 66 bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember tahun 2024.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pengangkatan non ASN menjadi P3K sesuai dengan usulan Pj Gubernur Banten.