Dimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor : B/1005/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebanyak 11.737 untuk Provinsi Banten.
Namun 11.737 non ASN yang diangkat menjadi P3K di lingkungan Pemprov Banten ini harus dilakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan antara jabatan atau formasi yang ada, sesuai dengan kualifikasi. Karena setiap ASN harus memiliki jabatan atau formasi yang diisinya.
“Ini masih diverifikasi validasi nanti keluar berapa jumlah yang memenuhi syarat, termasuk di dalamnya diumumkan formasi kebutuhan atau lowongan,” katanya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID melalui sambungan telepon seluler, Kamis (25/4/2024).
Ia mengaku, potensi diangkatnya non ASN menjadi P3K cukup sangat besar. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada yang tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat.