Seperti non ASN yang berusia lebih dari 60 tahun, mengundurkan diri, meninggal, atau adanya duplikasi pegawai.
“Kemungkinan dari 11 ribu itu ada yang mengundurkan diri itu yang harus diverifikasi. Atau duplikasi yaitu dia yang sudah diangkat P3K terus mengundurkan diri, kemudian di data honorer itu ada lagi, itu otomatis ditolak,” ungkapnya.
Hasil verifikasi tersebut, kata Nana nantinya akan diumumkan termasuk dengan aturan turunan terkait manajemen ASN. Hasilnya verifikasi dan peraturan turunan perundangan paling telat terbit Mei mendatang.
“Setelah diumumkan nanti dibuka (seleksi-red). Seleksi itu memastikan kompetensi level kualifikasi, memang mereka layak untuk menjadi ASN,” tuturnya.
Ia memaparkan, nantinya ada beberapa kriteria P3K, yakni P3K penuh waktu, dan paruh waktu. Kriteria itu merupakan opsi yang diberikan Menpan RB kepada pemerintah daerah.
Dimana bagi daerah yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi standar penggajiannya maka menetapkan P3K paruh waktu, sambil menunggu kemampuan keuangan.