“Tetap diangkat P3K, tapi karena gajinya tidak standar maka disebut P3K paruh waktu. Tetapi bagi pemerintah yang mampu untuk memenuhi standar gaji maka P3K disebut penuh waktu. Ini bagian dari opsi menyelesaikan status P3K mereka,” paparnya.
Meski begitu, Nana meminta kepada para tenaga honorer di Banten untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi yang diprediksi akan digelar pada bulan September 2024 nanti.
“Kami berpesan kepada rekan-rekan tenaga non ASN yang masuk dalam kategori namun belum terdata pada BKN tidak berkecil hati, mengingat Pemprov Banten masih mengupayakan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar minimal mereka masih dapat terus berkarya dan menjadi bagian pegawai Pemprov Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten-Non Kategori (FPNPB-NK) Taufik Hidayat mengucapkan syukur atas diterima usulan Pemprov Banten untuk mengangkat 11.737 honorer di Provinsi Banten menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3PK.