Di Hari Otda, Ben Pesan Program Ramah Lingkungan

Otda
Peserta upacara mengikuti peringatan hari otonomi otonomi daerah XXVIII 2024 tingkat Kota Tangsel di Halaman Kantor Balai Kota, Kamis (26/4/2024) pagi. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Termasuk tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” ujarnya, Kamis (29/4/2024).

Bacaan Lainnya

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Pos terkait