Dihantui Gagal Bayar, Jangan Terburu-buru Pindahkan RKUD di Bank Banten

RKUD Bank Banten
Delapan pemerintahan kabupaten/kota di Banten menolak memindahkan RKUD ke Bank Banten. (Credit: Rudi Susanto/ Banten Ekspres)

Jika tetap ingin RKUD Pemda di Banten dipindahkan ke Bank Banten, Idho menilai bahwa Bank Banten harus memberikan jaminan jika tidak akan adanya kejadian gagal bayar seperti sebelumnya. Sebab, gagal bayar akan menghambat berbagai program pemda setempat.

“Maka dari itu harus dikomunikasikan dengan lebih intens apakah Walikota dan Bupati mau memindahkan RKUD-nya dan membeli sebagian saham Bank Banten dengan segala risiko yang mungkin akan terjadi. Harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Akademisi Untirta Ahmad Sururi menyoroti surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024. Surat tersebut berisi tentang imbauan pemindahan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten yang bersifat segera.

Ia mengatakan, pada dasarkan masyarakat Banten mendukung penuh upaya Pemprov Banten untuk mengembangkan Bank Banten dengan tujuan meningkatkan kemajuan tanah jawara.

Pos terkait