Jika tetap ingin RKUD Pemda di Banten dipindahkan ke Bank Banten, Idho menilai bahwa Bank Banten harus memberikan jaminan jika tidak akan adanya kejadian gagal bayar seperti sebelumnya. Sebab, gagal bayar akan menghambat berbagai program pemda setempat.
“Maka dari itu harus dikomunikasikan dengan lebih intens apakah Walikota dan Bupati mau memindahkan RKUD-nya dan membeli sebagian saham Bank Banten dengan segala risiko yang mungkin akan terjadi. Harus dikaji lebih dalam,” jelasnya.
Akademisi Untirta Ahmad Sururi menyoroti surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024. Surat tersebut berisi tentang imbauan pemindahan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten yang bersifat segera.
Ia mengatakan, pada dasarkan masyarakat Banten mendukung penuh upaya Pemprov Banten untuk mengembangkan Bank Banten dengan tujuan meningkatkan kemajuan tanah jawara.