Namun langkah tersebut dinilai terlalu terburu-buru. Dan hanya akan memberikan kerugian bagi pemerintah baik kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten. Mulai dari dividen, pemerintah hingga corporate social responsibilty (CSR).
“Artinya pertimbangan dari pemda itu sangat kuat. Misalnya Bupati Serang bila dipindahkan bagaimana dengan kerjasama yang dilakukan Bank bjb terkait CSR dan sebagainya, itu tidak mudah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, pemda juga belum percaya sepenuhnya dengan Bank Banten. Mereka masih diselimuti beberapa kasus seperti gagal bayar dan lain sebagainya.
“Saya sepakat dengan beberapa daerah yang dalam artian menolak pemindahan RKUD, mereka masih mempertimbangkan dan tidak buru-buru,” ujarnya.
Sururi juga menyoroti langkah yang tiba-tiba adanya instruksi dari Mendagri terkait pemindahan RKUD ke Bank Banten. Seharusnya langkah ini diawali dengan duduk bersama antara Pemprov, DPRD Banten dengan pemda setempat.