TANGERANG—DPRD Kota Tangerang menetapkan empat raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (24/4). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna sekaligus penyerahan keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LKPj Tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Ke empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengapresiasi jajaran legislatif yang berkolaborasi dengan Pemkot Tangerang hingga keempat Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.
“Empat Raperda yang telah disepakati, merupakan landasan bagi Pemkot untuk melayani masyarakat Kota Tangerang semakin baik dan paripurna,” kata Nutdin dalam sambutannya.