Politisi dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, bahwa rotasi jabatan merupakan hak prerogratif wali kota pada umumnya. dia meminta Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin untuk menjunjung tinggi prinsip dasar hak prerogratif tersebut
“Kalau memang ada persetujuan dari Mendagri why not?. Tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja, kalau ada jabatan yang kosong kan harus diisi supaya pelayanan dapat berjalan dengan baik,” kata Turidi.
Dia berharap, rotasi jabatan di lingkup Pemkot Tangerang bisa berjalan secara profesional dan objektif. Proses rotasi harus tetap memperhatikan prosedur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sebagai mitra kerja, agar pejabat yang akan dirotasi memiliki kemampuan dan sikap profesional serta pemahaman luas atas bidang kerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpin.
‘Sebagai mitra kita dukung rotasi jabatan yang akan dilakukan pak Pj untuk meningkatkan kinerja di setiap perangkat daerah,” pungkasnya. (ziz)