Komitmen Hasil Produk Berkualitas, DPKP Monitoring dan Pembinaan PSAT-PDUK

Komitmen
MONITORING: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang melakukan monitoring dan pembinaan Pemenuhan Komitmen Registrasi PSAT-PDUK di Unit Usaha PT. Agronusafood Industri Kecamatan Kosambi.(Credit: Dok. DPKP)

Asep menyampaikan, dari hasil monitoring dan pembinaan, telah dilakukan tindakan perbaikan oleh pelaku usaha terhadap temuan ketidaksesuaian kategori Kritis dan Serius.

“Selanjutnya akan dilakukan pem­binaan dan pendampingan lebih lanjut untuk memenuhi tindakan perbaikan minor atau mayor khu­susnya yang terkait dengan penyu­sunan dokumen Standar Opera­sional Prosedur (SOP),” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia berharap, kegiatan monitoring dan pembinaan tersebut bisa di­manfaatkan oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Keta­hanan Pangan Kabupaten Tange­rang, Abdul Munir, menambahkan, pembinaan dan pengawasan PSAT sebagai tindak peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ OT.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tum­buhan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tersebut, di­berikan fungsi sebagai Otoritas Kom­peten Keamanan Pangan (OKKP) dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melakukan peng­awasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Secara umum, OKKPD melakukan pengawasan yang bersifat pre market atau sebelum pangan beredar di pasaran domestik maupun untuk kepentingan pemenuhan persya­ratan ekspor. Pengawasan keamanan PSAT oleh OKKP diantaranya adalah Sertifikasi Prima-1, Prima-2, Pri­ma-3, Registrasi PSAT, Registrasi Rumah Pengemasan, dan Penerbitan Health Certificate. (sep)

Pos terkait