Asep menyampaikan, dari hasil monitoring dan pembinaan, telah dilakukan tindakan perbaikan oleh pelaku usaha terhadap temuan ketidaksesuaian kategori Kritis dan Serius.
“Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut untuk memenuhi tindakan perbaikan minor atau mayor khususnya yang terkait dengan penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.
Dia berharap, kegiatan monitoring dan pembinaan tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, menambahkan, pembinaan dan pengawasan PSAT sebagai tindak peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ OT.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tersebut, diberikan fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Secara umum, OKKPD melakukan pengawasan yang bersifat pre market atau sebelum pangan beredar di pasaran domestik maupun untuk kepentingan pemenuhan persyaratan ekspor. Pengawasan keamanan PSAT oleh OKKP diantaranya adalah Sertifikasi Prima-1, Prima-2, Prima-3, Registrasi PSAT, Registrasi Rumah Pengemasan, dan Penerbitan Health Certificate. (sep)