SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai menutupi aktivitas penambangan pasir laut yang telah diizinkan di perairan Pulau Tunda, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Kegiatan itu telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
Hal itu dibuktikan dengan ketidaktahuan Pemkab Serang terhadap aktivitas tersebut. Sehingga tidak ada pemasukan pajak ke Kabupaten Serang selaku pemilik wilayah meski kewenangan izinnya di Pemprov Banten.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang tidak mendapat informasi adanya aktivitas dua perusahaan yang melakukan pengerukan pasir laut di wilayahnya.
Meskipun, kewenangan izinnya berada di Pemprov Banten, namun secara teritorial, Kabupaten Serang berhak memungut pajaknya terhadap aktivitas tersebut.
“Kita tidak bisa serta merta masuk ke perusahaan itu untuk memungut pajaknya,” katanya kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (25/4/2024).