Bank Banten kata Anggiat, pernah dapat menyalurkan dana bagi hasil pajak provinsi kepada delapan kabupaten kota periode Februari 2020 senilai Rp181,61 miliar lebih. Kala itu, pemerintah tengah melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Bank Banten juga tidak dapat memenuhi tagihan pihak ketiga. Salah satunya melakukan pembayaran pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp11,21 miliar lebih.
“Kan pernah pada saat Pak Wahidin Halim menjabat sebagai Gubernur Banten terjadinya gagal bayar,” ungkap Anggiat, politisi dari Partai Nasdem.
Menurutnya, Bank Banten yang mendorong Mendagri untuk menginstruksikan delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten dinilai sarat kepentingan.
Meski demikian, lanjut Anggiat, permintaan Bank Banten tersebut ditanggapi positif oleh Mendagri yang kemudian menerbitkan surat instruksi Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ pada 17 April 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.