Dewan Ingatkan Pj Wali Kota Tangerang, Jangan Pindahkan RKUD

Pj Wali Kota Tangerang
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang (foto kiri), Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal (foto kanan).

Pasalnya, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Daerah Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

“Upaya Bank Banten berkirim surat ke Mendagri untuk memerintahkan delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk mengalihkan RKUD nya ke Bank Banten terlalu terburu-buru, sarat kepentingan,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Ditantang Bereskan Banjir

“Kita harus melihat realitasnya, kalau terkait saham, Kota Tangerang juga punya saham di bjb. Sebagai pemegang saham dan sampai saat ini bjb adalah bank pembangunan daerah paling mumpuni, sudah lah jangan berspekulasi soal keuangan daerah,” tutupnya.

Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal mendorong pemkot tegas menolak pemindahan RKUD. Memintak tetap menggunakan Bank bjb untuk menyimpan uang dan sebagai RKUD. Tasril menilai hingga saat ini Bank Banten masih merugi per Desember 2023 lalu.

Pos terkait