TANGERANG — Seorang pria berusia 46 tahun, AG, harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, AG yang merupakan warga Batuceper Selatan, Kota Tangerang, diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan, AG diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Serdang Asri 1, Blok H 05 Nomor 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/4/2024).
”Rumah itu ditinggali pemilik rumah yang merupakan pacar dari tersangka AG,” kata Baktiar, Kamis (25/4/2024).
Kata Baktiar, pemilik rumah merupakan seorang janda, yang dalam beberapa waktu terakhir berpacaran dengan tersangka AG. Ternyata, niat AG memacari korban hanyalah modus agar dipercaya oleh pemilik rumah.
Oleh karena itulah, saat korban dan keluarga mudik, kunci rumah yang disimpan AG secara diam-diam digunakan untuk dapat memasuki rumah. Tersangka AG pun dengan leluasa menguras benda-benda serta surat-surat berharga yang ada di dalam rumah.