Pacari Janda Pemilik Rumah, Modus Baru Pencurian Rumah Kosong

Pacari
MODUS: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan kepada awak media terkait pencurian rumah kosong yang diotaki pacar pemilik rumah.(Credit: Humas Polresta Tangerang)

TANGERANG — Seorang pria berusia 46 tahun, AG, harus ber­urusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten. Pasalnya, AG yang merupakan warga Batu­ceper Selatan, Kota Tangerang, diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mene­rangkan, AG diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Serdang Asri 1, Blok H 05 Nomor 05, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/4/2024).

Bacaan Lainnya

”Rumah itu ditinggali pemilik rumah yang merupakan pacar dari tersangka AG,” kata Baktiar, Kamis (25/4/2024).

Kata Baktiar, pemilik rumah merupakan seorang janda, yang dalam beberapa waktu terakhir berpacaran dengan tersangka AG. Ternyata, niat AG memacari korban hanyalah modus agar dipercaya oleh pemilik rumah.

Oleh karena itulah, saat korban dan keluarga mudik, kunci rumah yang disimpan AG secara diam-diam digunakan untuk dapat memasuki rumah. Tersangka AG pun dengan leluasa menguras benda-benda serta surat-surat berharga yang ada di dalam rumah.

Pos terkait