Selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan mengaku sebagai pembeli, serta mengajak penjual untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD.
Minggu, (14/4/2024), petugas yang menyamar janjian bertemu di kawasan Karawaci. Setelah bertemu, petugas langsung menangkap pria berinisial W.
”Setelah itu dilakukan interogasi dan didapatkan petunjuk bahwa W membeli sepeda motor itu dari temannya berinisial DA,” terang Baktiar.
Tak berselang lama, petugas kemudian menangkap DA di sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Pabuaran, Karawaci. Dari hasil interogasi terhadap DA, diketahui bahwa DA diminta oleh tersangka AG untuk menjual motor itu. Tak hanya motor, AG juga meminta DA untuk menjualkan mobil serta barang-barang hasil curian lainnya.
”Barang curian lain sudah berhasil dijual. Motor dijual ke warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan mobil dijual ke warta warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Barang-barang itu sudah kami amankan,” tutur Baktiar.