Pacari Janda Pemilik Rumah, Modus Baru Pencurian Rumah Kosong

Pacari
MODUS: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan kepada awak media terkait pencurian rumah kosong yang diotaki pacar pemilik rumah.(Credit: Humas Polresta Tangerang)

Polisi pun terus mengejar tersangka AG. Kepada korban yang dipacarinya, AG mengaku bekerja di salah satu hotel di Tangerang. Namun saat dilakukan pengecekan, nyatanya AG tidak pernah bekerja di hotel itu.

Namun akhirnya, petugas ber­hasil meringkus AG yang bersem­bunyi di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tange­rang, Rabu (17/4/2024). Dari peng­geledahan, komputer korban belum sempat terjual. Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Guna mempertang­gung­jawab­kan perbuatannya, AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP. (sep)

Pos terkait