Polisi pun terus mengejar tersangka AG. Kepada korban yang dipacarinya, AG mengaku bekerja di salah satu hotel di Tangerang. Namun saat dilakukan pengecekan, nyatanya AG tidak pernah bekerja di hotel itu.
Namun akhirnya, petugas berhasil meringkus AG yang bersembunyi di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024). Dari penggeledahan, komputer korban belum sempat terjual. Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP. (sep)