Spesialis Ganjal Mesin ATM Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur

Ganjal Mesin
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin (kanan) didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur. (Credit: Humas Polres Tangsel For Banten Ekspres)

“Setidaknya Rp6 juta berhasil diambil dari mesin ATM saat para pelaku beraksi,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. “Pelaku diancam paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (bud)

Pos terkait