“Setidaknya Rp6 juta berhasil diambil dari mesin ATM saat para pelaku beraksi,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. “Pelaku diancam paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (bud)