Masuk SDN Wajib Melampirkan Ijazah PAUD dan TK

Masuk SDN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni Bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat melakukan halal bihalal keluarga besar Dindikbud di Unpam. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

PAMULANG—Tahun depan syarat masuk sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tangsel harus melampirkan ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK).

Diketahui, selama ini tidak ada aturan seseorang harus masuk PAUD terlebih dahulu sebelum masuk ke SD. Hanya saja, pemerintah mewajibkan belajar selama 12 tahun atau dari SD hingga SMA.

Bacaan Lainnya

Selama ini syarat masuk SDN hanya harus melampirkan ijazah TK dan tidak harus ijazah PAUD. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, calon peserta didik tingkat SD wajib melampirkan ijazah PAUD sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

“Ketentuan ini berlaku bagi calon murid SD yang masih berusia di bawah 7 tahun. Syarat usia masuk sd kan 7 tahun,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Deden menambahkan, anak-anak usia 7 tahun tanpa melalui PAUD dan hanya TK saja juga tetap bisa masuk ke SD. Namun, umumnya mereka akan mengalami banyak kendala lantaran mereka terkejut dengan proses belajar di SD.

Pos terkait