Produk Pangan Tanpa Izin Edar dan Kimia Berbahaya, Formalin Dominasi Temuan Dalam Produk Pangan

Produk
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang menguji sampel bahan pangan saat pemeriksaan rutin keamanan pangan di lapangan.(Credit: Dok. Loka POM Kabupaten Tangerang)

TIGARAKSA — Kepala Loka Peng­awas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang M. Sony Mughogir mengatakan, pemeriksa­an di lapangan periode Januari hingga Maret menyasar tiga sarana.

Dari tiga sarana yakni, pengawasan obat, makanan di distribusi serta produksi dan klinik kecantikan di­dominasi produk pangan tanpa izin edar dan kimia berbahaya.

Bacaan Lainnya

”Untuk kaitannya dengan komoditi makanan, hasil kegiatan intensifikasi pengawasan Ramadan dan Idul Fitri masih ditemukan beberapa produk Pangan Tanpa Izin Edar. Dan juga produk pangan mengan­dung bahan berbahaya,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Jumat (26/4/2024).

Kata dia, pengawasan di lapangan merupakan kegiatan rutin dalam menjamin keamanan pangan dan obat. Sehingga, Sony menyebutkan, untuk pengawasan pangan dilaku­kan di sarana distribusi dan pro­duksi.

Di mana, pada sarana distribusi pangan, intensifikasi pengawasan makanan dilakukan di pusat jajanan, pasar tradisional maupun ritel mo­dern. Sony memaparkan, petugas bersama Dinas Kesehatan melaku­kan pemeriksaan pada label, ke­masan, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

Pos terkait