TIGARAKSA — Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang M. Sony Mughogir mengatakan, pemeriksaan di lapangan periode Januari hingga Maret menyasar tiga sarana.
Dari tiga sarana yakni, pengawasan obat, makanan di distribusi serta produksi dan klinik kecantikan didominasi produk pangan tanpa izin edar dan kimia berbahaya.
”Untuk kaitannya dengan komoditi makanan, hasil kegiatan intensifikasi pengawasan Ramadan dan Idul Fitri masih ditemukan beberapa produk Pangan Tanpa Izin Edar. Dan juga produk pangan mengandung bahan berbahaya,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Jumat (26/4/2024).
Kata dia, pengawasan di lapangan merupakan kegiatan rutin dalam menjamin keamanan pangan dan obat. Sehingga, Sony menyebutkan, untuk pengawasan pangan dilakukan di sarana distribusi dan produksi.
Di mana, pada sarana distribusi pangan, intensifikasi pengawasan makanan dilakukan di pusat jajanan, pasar tradisional maupun ritel modern. Sony memaparkan, petugas bersama Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan pada label, kemasan, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.