“Bisa T1 (Walikota), Bisa T2 (Wakil Wali Kota), T3 juga boleh,” ucapnya.
“Insyaallah mudah-mudahan Allah merestui, Allah mengizinkan dan juga dukungan dari masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, Jamal mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan figur lain sebagai Calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tangerang.
Adapun diketahui, Jamaluddin telah mendaftarkan diri pada penjaringan di dua partai politik di kota Tangerang yakni PDIP dan PKB. Untuk ke partai lain masih terus dikaji olehnya.
“Komunikasi dengan Figur lain, Sementara belum, karenakan masih lama, Seperti saya bilang tadi, bisa Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota. Tergantung keinginan masyarakat, stakeholder yang ada, siapa ajalah yang sama visi dan misi dengan saya,” tutur Jamal.
Sebagai informasi, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan, menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.