Calon Independen Harus Punya 88.581 KTP

Independen
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Bakal calon kepala daerah yang hendak mengajukan pendaftaran ke KPU harus secara berpasangan. Sehingga dalam hal ini kandidat tidak mengajukan pendaftaran secara sendiri-sendiri.

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah dari calon perseorangan atau independen tentunya harus memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 88.581 orang ber KTP Kota Tangerang dan berijazah minimal SMA atau sederajat,” ungkap Qori usai kegiatan sosialisasi Pembukaan Calon Wali kota/Wakil Wali kota Dari Jalur Perseorangan di Mercure Hotel, Cikokol, Selasa (30/4).

Dia memaparkan, jumlah tersebut adalah dukungan untuk memenuhi syarat (MS), sehingga saat akan disampaikan ke KPU akan lebih baik jika jumlah dukungan yang diajukan melebihi jumlah minimal sehingga apabila nanti ada berkas tak memenuhi syarat, maka jumlahnya tidak akan kurang dari yang dipersyaratkan.

Pos terkait