Calon Independen Harus Punya 88.581 KTP

Independen
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Dia menyebutkan, dukungan itu harus disampaikan kepada KPU dalam format softcopy melalui aplikasi SILON. “Untuk akunnya silakan ke KPU. Nanti kami sampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan aplikasi web Silon sudah digunakan sejak lama untuk pencalonan Wali Kota, Bupati, bahkan Gubernur dan caleg. “masyarakat yang berminat bisa membuat akun dengan mengikuti proses tahapan yakni penyerahan proses dukungan mulai tanggal 5-7 Mei 2024,” tukasnya..

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk penyerahan syarat dan dokumen bisa melalui soft copy sejumlah 88 ribu. Waktunya hanya 5 hari, yaitu mulai 8-12 Mei 2024. Seluruh persyaratan diunggah pada aplikasi Silon.

“Nanti kami verifikasi seluruhnya, tidak sampling. Kemudian dilakukan verifikasi faktual termasuk data KTP dan syarat lainnya harus betul, ” paparnya

Dia menyebut, dari keseluruhan dukungan minimal sebanyak 88.581 tersebut harus tersebar minimal di tujuh kecamatan yang ada di wilayah Kota Tangerang. Dari 13 kecamatan minimal 7 kecamatan dengan minimal 88.581 orang,” tandasnya lagi. (ziz)

Pos terkait