Laporkan Jika Sekolah Mematok Tarif, Jangan Bebankan Orang Tua Jelang Perpisahan Sekolah dan Pelepasan Siswa

Laporkan
RAPAT: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, meminta pihak sekolah tidak membebani orang tua siswa dalam kegiatan wisuda ataupun pelepasan siswa. (Credit: Randy/Banten Ekspres)

TANGERANG — Jelang perpisahan sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten Ta­ngerang meminta kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang mematok nominal pungutan dalam kegiatan wisuda dan pelepasan siswa. Selain itu, sekolah yang ada di wilayah Kabu­paten Tangerang untuk tidak mem­bebankan orang tua siswa dalam setiap kegiatan yang ada.

Berdasarkan surat edaran Kemen­dik­bud No 14 Tahun 2023 yang berisi tentang kegiatan wisuda siswa untuk tidak membebankan orang tua siswa, disebutkan pihak sekolah untuk tidak membebankan orang tua siswa dalam kegiatan wisuda ataupun pelepasan siswa di tingkat SD.

Bacaan Lainnya

Menurut Sekertaris Dinas Pendi­dikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna,kegiatan sekolah tidak boleh membebankan siswa dan orang tua siswa. Sebaliknya, kegiat­an seperti wisuda ataupun pelepas­a­n siswa harus bisa meringankan orang tua siswa dan tidak boleh mematok nominal kepada orang tua siswa.

Pos terkait