TANGERANG — Jelang perpisahan sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang mematok nominal pungutan dalam kegiatan wisuda dan pelepasan siswa. Selain itu, sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak membebankan orang tua siswa dalam setiap kegiatan yang ada.
Berdasarkan surat edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2023 yang berisi tentang kegiatan wisuda siswa untuk tidak membebankan orang tua siswa, disebutkan pihak sekolah untuk tidak membebankan orang tua siswa dalam kegiatan wisuda ataupun pelepasan siswa di tingkat SD.
Menurut Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna,kegiatan sekolah tidak boleh membebankan siswa dan orang tua siswa. Sebaliknya, kegiatan seperti wisuda ataupun pelepasan siswa harus bisa meringankan orang tua siswa dan tidak boleh mematok nominal kepada orang tua siswa.