Ia menjelaskan, semua sekolah yang ada di wilayah Kabupaten, khususnya SD Negeri, sudah ada bantuan anggaran dari dana BOS. Pada prinsipnya, tambahnya lagi, sekolah tidak boleh meminta pungutan dengan mematok nominal kepada orang tua siswa apapun kegiatannya.
”Ini harus diperhatikan pihak sekolah. Jika pihak sekolah masih melanggar maka kami akan panggil sekolah tersebut. Karena seharusnya pihak sekolah wajib memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas,”ungkapnya.
Sementara itu, Rochman salah satu orang tua siswa yang anaknya bersekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Teluknaga mengungkapkan, berdasarkan pengumuman sekolah, bahwa ada biaya sebesar Rp 100 ribu, biaya tersebut rinciannya adalah foto wisuda, legalisir ijazah, serta membuat namanya di ijazah.
”Kemarin saya dapat informasi dari istri saya bahwa untuk wisuda di kenakan biaya Rp 100 ribu, dan itu sifatnya wajib. Belum lagi nanti pelepasan siswa ada biaya lagi. Kenapa SD Negeri ada biaya terus katanya gratis kenapa ujungnya biayanya yang buat kita berat. Dan biaya yang ada membuat saya dan orangtua lainnya terbebani,” tutupnya.(ran)