SERANG — Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten yang ada di Pemerintahan kabupaten kota di Provinsi Banten, diyakini akan berpengaruh terhadap kepemilikan saham pada Bank bjb.
Namun Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, bahwa pemindahan RKUD tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kepemilikan saham di Bank bjb yang telah lama bekerjasama. Sehingga haknya akan tetap didapatkan, baik berupa deviden, dan lain sebagainya.
“Saya tegaskan saham kita (Pemprov maupun kabupaten kota-red) tidak terganggu tetap disana (Bank bjb-red). Sehingga haknya masih disitu baik mendapatkan deviden, CSR, dan lain-lain,” katanya kepada awak media usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait kinerja tahun 2023, di Hotel Aston & Convention Center Serang pada hari Selasa (30/4/2024).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut tentunya menjadi hak Pemprov Banten sebagai pemilik saham mayoritas di Bank Banten sebesar 66,11 persen.