“Pengambilan keputusan dan kebijakan perbankan murni penuhnya Pemprov Banten. Dominasi milik Pemprov, kita dalam rangka likuiditas kas daerah tidak terganggu,” ujarnya.
Selain itu, Al Muktabar juga menegaskan memungkinkan menyerahkan saham Bank Banten ke kabupaten kota. Sehingga Pemda nantinya akan memiliki saham di kedua bank daerah tersebut.
BACA JUGA: Pj Gubernur Bicara Semangat Kebantenan, Upaya Memperkuat Bank Banten Sebagai Entitas
“Sesuai amanat peraturan daerah yang kita punya tentang Perseroda Bank Banten, memungkinkan menyerahkan saham ke kabupaten kota, dan itu bukan membeli, itu amanat peraturan untuk menyerahkan ke kabupaten kota. Jadi nanti kabupaten kota jadi pemegang saham baik di Bank bjb maupun di Bank Banten,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan formulasi teknis pemindahan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pemindahan juga tentunya tidak melanggar hukum, dalam artian tidak ada keraguan dalam aspek hukum.