Muktabar: Pemindahan RKUD Tak akan Ganggu Saham di Bank bjb

Pemindahan
WAWANCARA: Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi direksi Bank Banten saat diwawancarai awak media di Hotel Aston, Kota Serang, Senin (30/4/2024). (CREDIT: BANK BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

“Pengambilan kepu­tusan dan kebijakan per­bankan murni penuhnya Pemprov Banten. Dominasi milik Pemprov, kita dalam rangka likuiditas kas daerah tidak terganggu,” ujarnya.

Selain itu, Al Muktabar juga menegaskan memungkinkan menyerahkan saham Bank Banten ke kabupaten kota. Sehingga Pemda nantinya akan memiliki saham di kedua bank daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pj Gubernur Bicara Semangat Kebantenan, Upaya Memperkuat Bank Banten Sebagai Entitas

“Sesuai amanat peraturan daerah yang kita punya ten­tang Perseroda Bank Ban­ten, memungkinkan menyerahkan saham ke kabupaten kota, dan itu bukan membeli, itu amanat peraturan untuk me­nyerahkan ke kabupaten kota. Jadi nanti kabupaten kota jadi pemegang saham baik di Bank bjb maupun di Bank Banten,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan formulasi teknis pemindahan RKUD dari Bank bjb ke Bank Banten sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pemindahan juga tentunya tidak melanggar hukum, dalam artian tidak ada keraguan dalam aspek hukum.

Pos terkait