“Maka direksi memiliki kesiapan dalam berbagai hal seperti memperkuat ATM, berbagai layanan, bahkan layanan on the spot untuk nasabah tertentu berdasarkan teknologi yang berkembang,” tuturnya.
Saat ditanya terkait batasan pemindahan RKUD hingga 30 April berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Al Muktabar mengaku masih dalam proses hal teknis.
BACA JUGA: Pindahkan RKUD ke Bank Banten Memicu Masalah Baru, Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel Tak Mau Pindah
“Jadi pedoman itu sudah memacu kita dan kita terus komunikasi dengan kab kota, nanti Bank Banten yang on the spot kepada bupati walikota karena dua hal, pertama keputusan bupati walikota, kedua PKS bank Banten dengan BPKAD kabupaten kota,” paparnya.
Selanjutnya terkait sanksi penahanan Dana Bagi Hasil (DBH), Al Muktabar mengaku masih meninjau sesuai dengan urgenitas.
BACA JUGA: Pemda ‘Dipaksa’ Pindah ke Bank Banten, Mendagri Instrusikan kepada Bupati/Wali Kota