SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 100 anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024. Anggota DPRD terpilih itu diminta untuk segera melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
Diketahui, partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Banten yakni, PKB dengan perolehan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN 7 kursi, Demokrat 11 kursi, PSI 3 kursi, dan PPP 4 kursi.
Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, proses penetapan anggota DPRD Banten terpilih sesuai dengan petunjuk KPU RI, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menginformasikan bahwa tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu di Provinsi Banten.
“Dengan itu KPU Banten diminta untuk melakukan penetapan (100 anggota DPRD Banten terpilih-red),” katanya usai rapat pleno penetapan kursi dan penetapan calon terpilih pada Pileg 2024 di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis (2/5/2024).