Ia menjelaskan, proses penetapan ini diikuti oleh seluruh peserta Pemilu, Bawaslu, Forkopimda, hingga organisasi masyarakat. Hasil penetapan tentunya dihitung berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh peserta pemilu di 12 daerah pemilihan (Dapil) yang ada di Provinsi Banten.
“Penetapan juga dibuatkan berita acara, dan surat keputusan penetapan perolehan kursi, dan penerapan calon terpilih anggota DPRD Banten 2024,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ihsan mengimbau kepada anggota DPRD terpilih untuk segera memberitahu bila terdapat anggota yang tidak dapat memenuhi syarat. Misalnya terdapat anggota yang meninggal dunia.
“Ketika ada yang meninggal dunia segera memberitahu kami (KPU Banten-red), agar selanjutnya proses pergantian bisa dilakukan dengan secepatnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, anggota DPRD terpilih diminta segera membuat LHKPN sebelum pelantikan yang akan kemungkinan akan dilaksanakan pada September 2024 mendatang.