TANGERANG—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) Kota Tangerang meminta warga untuk melaporkan tindak kekerasan keluarga yang dialaminya. Khususnya bagi kaum perempuan atau anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Laporan bisa dilakukan ke kantor DP3AP2KB yang beralamat di pusat pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, di Kota Tangerang kerap kali terjadi kasus kekerasan keluarga terhadap perempuan dan anak. Sehingga, masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus kekerasan yang kalian saksikan atau ketahui,” kata Jatmiko.