Jangan Ragu Laporkan Kekerasan Keluarga

Kekerasan Keluarga
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) Kota Tangerang Jatmiko. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Menurutnya,, untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar merupakan kunci dalam pencegahan dan ketepatan dalam penanganan. “Apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan ke kami, bisa melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA,” imbaunya.

Dia memaparkan, secara penanganan dan pencegahan Kota Tangerang memiliki ribuan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang hadir untuk membantu proses mediasi hingga pendampingan pelaporan, serta mengedukasi agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kota Tangerang juga memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis. Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

BACA JUGA
Sisa Anggaran Dana Hibah Pilkada Segera Dicairkan

Pos terkait