Padepokan Berdiri di Atas Tanah TPU, Warga Khawatir Jadi Aliran Sesat

Padepokan
CEK PADEPOKAN: Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Solear mendatangi padepokan yang berdiri di atas lahan TPU Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.(Credit: Dok. Forkopimcam Solear)

SOLEAR — Warga Kampung Ci­­reundeu, Desa Cikareo, Keca­matan Solear resah. Pasalnya, di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah mereka berdiri bangunan mirop padepokan. Warga khawatir akan menjadi aliran sesat.

Camat Solear Saedaman menga­takan, sudah melakukan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pim­pinan kecamatan (Forkopim­cam) di Kantor Desa Cikareo. Na­mun, pemilik bangunan tidak menghadiri undangan rapat.

Bacaan Lainnya

”Kita dari kecamatan dan For­kopimcam mengundang hanya untuk klarifikasi saja, namun tak datang,” jelasnya kepada Tange­rang Ekspres, Kamis (2/5/2024).

Saedaman memaparkan, lahan TPU berstatus wakaf dari sesepuh Kampung Cireundeu namun be­lum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama. Pendiri Padepokan di TPU diakui ahli waris masih memiliki pertalian keluarga.

”Ahli warisnya banyak juga di lahan itu, saya kurang tahu persis­nya aliran atau apa. Kami sudah menggelar rapat di kantor desa, rapat dua kali dan yang bersang­kutan tak hadir,” jelasnya.

Pos terkait