SOLEAR — Warga Kampung Cireundeu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear resah. Pasalnya, di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah mereka berdiri bangunan mirop padepokan. Warga khawatir akan menjadi aliran sesat.
Camat Solear Saedaman mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan kecamatan (Forkopimcam) di Kantor Desa Cikareo. Namun, pemilik bangunan tidak menghadiri undangan rapat.
”Kita dari kecamatan dan Forkopimcam mengundang hanya untuk klarifikasi saja, namun tak datang,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (2/5/2024).
Saedaman memaparkan, lahan TPU berstatus wakaf dari sesepuh Kampung Cireundeu namun belum ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama. Pendiri Padepokan di TPU diakui ahli waris masih memiliki pertalian keluarga.
”Ahli warisnya banyak juga di lahan itu, saya kurang tahu persisnya aliran atau apa. Kami sudah menggelar rapat di kantor desa, rapat dua kali dan yang bersangkutan tak hadir,” jelasnya.