Yongki juga menuding, CV Aqila Aisyah telah melakukan pungli karena telah menyalahi alih fungsikan area Stadion MY untuk kegiatan Bazaar Ramadhan beberapa bulan lalu. Setiap pedagang yang berjualan di Bazaar Ramadhan dikenakan biaya lebih dari Rp1 juta, sehingga itu menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD karena tidak disetorkan dalam retribusi.
“Untuk temuan pungli yang jelas daripada CV Aqila ini, dia itu menyalahlahi fungsikan sepertipada Bazar Ramadan, para pedagang itu membayar sebesar Rp1,6 juta untuk bisa berdagang di arena Stadion Maulana Yusuf. Dan itu enggak masuk ke dalam retribusi dan yang seharusnya selesai di tanggal 10 selesai tanggal 29 bulan kemarin. Berarti secara tidak langsung ini enggak ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu Asisten Daerah I Subagyo mewakili Penjabat Wali Kota Serang bersama dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Sarnata akhirnya menghadiri para massa untuk melakukan dialog terkait permasalahan ini.