Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih, KPU Minta LHKPN Segera Laporkan

KPU Minta
MEMBERIKAN BERKAS PENETAPAN : Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin memberikan berkas penetapan Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih ke salah satu partai, di Hotel Ratu Kota Serang, Kamis (2/5/2024). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, telah menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih hasil perolehan suara pada Pileg 2024 kemarin, di Hotel Ratu Kota Serang, Kamis 2 Mei 2024.

Proses selanjutnya yaitu pelantikan, namun sebelum itu para anggota terpilih diminta untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya, agar pelantikan dapat segera dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Pembacaan penetapan nama-nama anggota DPRD terpilih, dan peraihan suara partai terbanyak dibacakan langsung oleh para Komisioner KPU Kabupaten Serang. Dihadiri, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, anggota Bawaslu Kabupaten Serang, dan partai politik peserta pemilu.

Berikut nama 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih yang sudah ditetapkan, Dapil satu alokasi 10 kursi yakni, Bahrul Ulum 14.471 Golkar, Ahmad Muhibin 13.955 Gerindra, Eki Baihaki 7.014 Demokrat, Abdul Gofur 6.606 PKB.

Pos terkait