Nasehudin mengatakan, adanya pelaksanaan penetapan anggota DPRD terpilih dan alokasi jumlah kursi, berdasarkan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam surat itu, dinyatakan bahwa Kabupaten Serang tidak masuk pada objek sengketa, yang artinya tidak ada dari mereka atau partai politik yang melakukan sengketa ke MK.
“Bukan hanya Kabupaten Serang juga, tapi kabupaten kota lainnya ada yang menerima surat pemberitahuan dari MK, bahwa tidak masuk pada objek sengketa maka dipersilahkan melakukan penetapan anggota terpilih hasil Pileg 2024. Kemudian, hasil penetapan tersebut akan disampaikan salinannya kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024,” ujarnya. (agm)