Mobilisasi Guru di Pilkada Kota Tangerang, Pj Walikota: Laporkan ke Kami

Mobilisasi Guru di Pilkada Kota Tangerang, Pj Walikota: Laporkan ke Kami
Nurdin, Pj Walikota Tangerang didampingi Jamaluddin, Kadisdik Kota Tangerang Saat Hardiknas. Kamis (2/5) kemarin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Nurdin menegaskan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Kota Tangerang yang akan mengikuti kompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029 harus menjunjung tinggi netralitas dan menawarkan mereka mundur dengan dua opsi.

Hal tersebut ditegaskan Nurdin, terkait mekanisme dan konsekuensi yang harus dijalankan ASN yang turut berkompetisi mengikuti politik praktis. Termasuk adanya dugaan mobilisasi guru, lurah maupun camat dilakukan ASN sebagai bakal calon (bacalon) kepala daerah di Pilkada mendatang.

Bacaan Lainnya

Maka itu, Nurdin memastikan akan melakukan pengawasan ketat secara Internal dan tidak dapat dipungkiri sebagai Pj Walikota juga membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan ini.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal Pemkot saja. kami juga melibatkan masyarakat, Jika menemukan dan memiliki bukti-bukti yang jelas atas ketidaknetralan ASN Laporkan ke kami. Dan jika terbukti akan ada mekanisme penjatuhan sanksi,” jelas Nurdin ditemui Bantenekpres.co.id di Mapolres Metro Tangerang Kota, pada Jum’at (3/5/2024) siang WIB.

Lebih dalam Nurdin menjelaskan, Pemkot Tangerang memiliki aturan didalam management ASN. Dimana diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dilarang berpolitik praktis. Maka atas dasar aturan itu pihaknya akan secara konsisten menegakkan aturan tentang netralitas dan disiplin ASN termasuk sanksi yang akan diterima jika melanggar.

“Saya memastikan dan menjamin netralitas ASN di lingkup pemerintah kota Tangerang,” tukasnya.

Selanjutnya terkait dua opsi mundur dari jabatan ASN yang mengikuti kompetisi Pilkada Kota Tangerang, Nurdin menawarkan, opsi pertama adalah jika umurnya sudah memenuhi syarat masa usia pensiun, dapat mengajukan pensiun dini dan tentunya akan mendapatkan hak-hak pensiunnya.

“Yang kedua, jika tidak mengajukan pensiun dini sebelum mendaftar atau dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon walikota atau wakil walikota secara otomatis akan dipensiunkan atau diberhentikan sebagai ASN tanpa hak-hak pensiunnya,” tutur

Berikut 4 nama ASN Kota Tangerang telah mengikuti penjaringan bacalon walikota dan wakil Tangerang periode 2024-2029 mereka adalah Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan, Kaonang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Lalu, Maryono Hasan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sukarta, Pejabat Eselon IV Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Pos terkait