SEPATAN — Wujud upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalulintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban angkutan barang. Operasi penertiban ini dilaksanakan di Jalan Raya Mauk, tepatnya perempatan jalan depan Kantor Kecamatan Sepatan.
Salah seorang pejabat Dishub Kabupaten Tangerang Jimmy mengatakan, pihaknya dibantu Polsek setempat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan hingga beban muatan barang.
BACA JUGA: Warga Sepatan Tolak Alih Fungsi Lahan
“Dalam operasi itu, didapati beberapa kendaraan angkutan barang yang melanggar kapasitas muatan dan tidak memiliki izin operasi,” kata Jimmy dalam keterangan yang diterima, Minggu (5/5/2024).
Lanjutnya, operasi itu dilakukan selama dua hari yaitu, Kamis dan Jumat. Operasi ini merupakan wujud upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap peraturan lalulintas.