“Dari perekaman KTP itu, sekaligus nanti petugas menyarankan warga untuk sekalian membuat IKD, jadi setelah membuatnya berarti target kita naik. Biasanya, kita melakukannya ke anak sekolah yang berusia 17 tahun, karena sudah wajib KTP maka sekalian kita lakukan perekaman dan daftarkan IKD,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).
Warnerry mengaku, saat jemput bola ada beberapa kendala yang dialami ketika hendak membuat IKD bagi warga Kabupaten Serang, pasalnya tidak sedikit dari mereka yang masih belum mempunyai handphone.
Meski begitu, pihaknya optimis bisa mencapai target nasional, walaupun banyak warga yang belum memiliki handphone.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Serang ada 1,7 juta jiwa, makanya target nasional kurang dari jumlah tersebut, karena memang tidak semua warga memiliki handphone. Sehingga, tidak masalah bagi warga yang tidak membuat IKD, namun kita fokuskan yang memiliki handphone untuk buat IKD,” ujarnya.