Dikatakan Warnerry, pembuatan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, komunikasi melalui digitalisasi kependudukan dan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Kemudian, mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD, melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
BACA JUGA: Sebanyak 26 Warga Kota Serang Terkena DBD
“IKD ini adalah, KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan. Kemudian, dapat menyembunyikan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Hidayatullah mengatakan, ada tiga fungsi setelah membuat IKD, yaitu pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data untuk pembuktian atas kepemilikan IKD.