Selanjutnya, autentikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik IKD.
Terakhir, untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh pengguna data.
“Dengan IKD, kita bisa melakukan kepengurusan perbankan, bisa juga ketika hendak naik pesawat, atau pembuatan lainnya yang bersangkutan dengan identitas kependudukan. Jadi, meskipun KTP-nya rusak atau hilang, namun di handphone ada IKD, kita masih bisa memanfaatkannya,” katanya. (agm)