Dikatakan Herman, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama baik mencalonkan diri dicalonkan. Namun, seorang pejabat pemerintah, dalam aturannya harus mengundurkan diri dari PNS paling lambat pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh pihak KPU. “Sesuai ketentuan pengunduran diri setelah penetapan calon,”ungkapnya.
Selama pejabat tersebut belum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan belum ada penetapan calon, maka masih berhak seperti ASN lainnya.
“Maka dalam pelaksanaan tugas, harus bisa fokus juga kepada pekerjaan yang menjadi tupoksinya,” terangnya.
Dia juga mengimbau agar seluruh pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon.
“Netralitas pegawai ASN harus dijaga, dan juga jangan terlibat politik praktis,” pungkasnya. (ziz/esa)