Tersangka Baru Korupsi Akses Jalan Warnasari, Polda Tahan Mantan Dirops PT PCM

Polda Tahan
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) dan Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menunjukkan barang bukti usai menetapkan tersangka baru di Mapolda Banten, Senin (6/5/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Polda Banten kembali menetapkan tersangka baru Akmal Firmansyah (AF) yang merupakan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Penetapan dilakukan atas kasus korupsi proyek akses jalan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penetapan tersangka baru merupakan pengembangan kasus yang sama dengan terpidana TB Abu Bakar Rasyid selaku Dirut PT Arkindo yang divonis 1,5 tahun, dan Sugiman selaku peminjam bender atau perusahaan PT Arkindo yang divonis 3 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi JLS Cilegon Ditangkap, Ditahan di Lapas Kelas II A Cilegon

“Saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF, dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500.000 (tujuh miliar satu juta lima ratus ribu rupiah-red),” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (6/5/2024).

Pos terkait