Ia memaparkan, kronologis diawali pada 2021 PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT Arkindo dan dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp48,4 miliar.
“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022,” ujarnya.
Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan serta tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya.
“Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7,2 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana,” terangnya.
Ia menjelaskan, modus operandi dari peristiwa tersebut, tersangka AF turut serta dalam pengkondisian proses lelang, dan mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum siap.