“Dengan layanan PANDAWA tersebut, masyarakat tidak perlu repot dan pusing untuk melakukan perpindahan kepesertaan. Masyarakat. Cukup menghubungi melalui Aplikasi Whatsapp dan mengikuti penjelasan terkait alur pelayanan dan administrasi yang dibutuhkan melalui admin PANDAWA,” paparnya.
Dia menambahkan, selain kemudahan-kemudahan tersebut, ia juga menambahkan informasi yang sama pentingnya dengan aplikasi dan kanal layanan tanpa tatap muka. Sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN pada fasilitas kesehatan.
“Bagi peserta yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, saat ini bisa lebih mudah dan praktis karena cukup menunjukan NIK yang ada pada KTP atau KK sebagai identitas kepesertaannya,” pungkasnya. (ziz)