TANGERANG—Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani (teken) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
Demikian dikatakan Ketua H. Maskota HJS, Ketua DPC APDESI Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (7/5).
Dengan resmi ditandatangani (teken) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pria yang sudah menjabat Kades tiga periode ini mengucapkan syukur.
“Syukur Alhamdulillah, pemerintah dan dewan bisa merealisasikan apa yang menjadi harapan seluruh kepala desa se-Indonesia, demi kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.
Disampaikan Maskota, sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.