SERPONG—Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atau pengeroyok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM). Pengereyokan ini terjadi di Kampung Babakan Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.
Sebanyak 4 pelaku tersebut masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26) dan semuanya adalah berjenis kelamin laki-laki. Keempatnya diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menganiaya dan terlibat dalam penganiayaan terhadap perempuan bernisial A (19).
Diketahui, pada Minggu (5/5/2024) malam terjadi pengeroyokan yang dialami sekelompok mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan peribadatan di sebuah kontrakan di wilayah Setu, yakni sedang doa Rosario di lokasi.
Kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan penganiayaan yang dialami oleh korban. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan (pengeroyok mahasiswa) yang terjadi di kontrakan di wilayah Setu pada Minggu (5/5/2024) malam.