Pengeroyok Mahasiswa Jadi Tersangka, Kesbangpol Minta Warga Tak Reaktif

Pengeroyok
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) memberitakan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SERPONG—Polisi mene­tapkan 4 orang sebagai ter­sangka dalam kasus penga­niayaan atau pengeroyok mahasiswa Universitas Pa­mulang (UNPAM). Penge­re­yokan ini terjadi di Kampung Babakan Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.

Sebanyak 4 pelaku tersebut masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26) dan semuanya adalah berjenis kelamin laki-laki. Keempatnya diringkus dan ditetapkan se­bagai tersangka lantaran telah menganiaya dan terlibat dalam penganiayaan terhadap pe­rem­puan bernisial A (19).

Bacaan Lainnya

Diketahui, pada Minggu (5/5­/2024) malam terjadi pe­nge­royokan yang dialami se­­kelompok mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan peribadatan di sebuah kon­trakan di wilayah Setu, yakni sedang doa Rosario di lokasi.

Kemudian terjadi cekcok dan mengakibatkan penga­niayaan yang dialami oleh korban. Kapolres Tangsel AK­BP Ibnu Bagus Santoso me­ngatakan, pihaknya telah berhasil meng­ungkap kasus dugaan peng­aniayaan (pengeroyok mahasiswa) yang terjadi di kon­trakan di wilayah Setu pada Minggu (5/5/2024) malam.

Pos terkait