”Empat orang tesangka berhasil kita amankan dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
Ibnu menambahkan, keempat pelaku masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26) dan mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial D meneriaki dengan suara keras dengaan nada umpatan dan intimindasi agar korban be
serta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya.
”Tersangka bernisial I perannya turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi. Lantaran korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Menurutnya, tersangka berinisial S membawa senjata tajam jenis pisau dengan tujuan untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera pergi dan membubarkan diri.