Pengeroyok Mahasiswa Jadi Tersangka, Kesbangpol Minta Warga Tak Reaktif

Pengeroyok
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso (tengah) memberitakan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel. (Credit : Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

”Sedangkan tersangka ber­inisial A membawa senjata tajam jenis pisau dengan mak­sud bersama tersnagka lainnya melakukan ancaman kekerasan supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” je­lasnya.

Ibnu menceritakan kronologi pe­nganiayaan tersebut. Ber­awal pada hari Minggu (5/5­/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di TKP sedang dilaksa­nakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Selanjutnya datang se­orang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

Bacaan Lainnya

Tidak lama berselang datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Akibat teriakan tersebut terjadi kega­duhan dan kesalah pahaman yang mengakibatkan terja­dinya kekerasan dan menim­bulkan korban.

”Kegaduhan dan kekerasan ini terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP. Dimana terdapat 2 orang laki-laki terekam mem­bawa senjata tajam jenis pisau,” ungkapnya.

Pos terkait